#IMomSoHard

#IMomSoHard

PPKn Menurut UU No 12 Tahun 2011, setiap peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut, hal ini termasuk asas....​

Menurut UU No 12 Tahun 2011, setiap peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut, hal ini termasuk asas....​

Menurut UU No 12 Tahun 2011, setiap peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut, hal ini termasuk asas: dapat dilaksanakan.

Penjelasan:

Asas-asas pembentukan perturan perundang-undangan diatur didalam pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perturan perundang-undangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang  meliputi:

  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan.

Didalam penjelasan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perturan perundang-undangan.Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah  bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan  tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,  sosiologis, maupun yuridis. Asas "dapat dilaksanakan" memberikan tolak ukur apakah suatu undang-undang dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakannya dengan baik hal ini berdampak apabila suatu suatu aturan atau undang-undang tidak dapat dijalankan maka akan membuat sistem pemerintahan dan negara menjadi terganggu karena ada kekosongan hukum serta dampak lainnya pemborosan di lembaga pembuat undang-undang karena untuk membuat undang-undang membutuhkan banyak waktu dan biaya dari negara oleh sebab itu pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang tidak mungkin  atau tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu panjang akan sangat merugikan  bagi pembentuk peraturan perundang-undangan serta rakyat.

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang asas pembentukan perundang-undangan

https://brainly.co.id/tugas/13472722

Materi tentang cara pembuatan undang-undang

https://brainly.co.id/tugas/13122378

Materi tentang apabila tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan tidak diikuti

https://brainly.co.id/tugas/26430769

Detil Jawaban:  

Kelas : SMA

Mapel :PPKn

Bab :  

Kode :  

#AyoBelajar  

[answer.2.content]