Menurut UU No 12 Tahun 2011, setiap peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut, hal ini termasuk asas: dapat dilaksanakan.
Penjelasan:
Asas-asas pembentukan perturan perundang-undangan diatur didalam pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perturan perundang-undangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
Didalam penjelasan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perturan perundang-undangan.Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Asas "dapat dilaksanakan" memberikan tolak ukur apakah suatu undang-undang dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakannya dengan baik hal ini berdampak apabila suatu suatu aturan atau undang-undang tidak dapat dijalankan maka akan membuat sistem pemerintahan dan negara menjadi terganggu karena ada kekosongan hukum serta dampak lainnya pemborosan di lembaga pembuat undang-undang karena untuk membuat undang-undang membutuhkan banyak waktu dan biaya dari negara oleh sebab itu pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang tidak mungkin atau tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu panjang akan sangat merugikan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan serta rakyat.
Pelajari Lebih Lanjut:
Materi tentang asas pembentukan perundang-undangan
https://brainly.co.id/tugas/13472722
Materi tentang cara pembuatan undang-undang
https://brainly.co.id/tugas/13122378
Materi tentang apabila tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan tidak diikuti
https://brainly.co.id/tugas/26430769
Detil Jawaban:
Kelas : SMA
Mapel :PPKn
Bab :
Kode :
#AyoBelajar
[answer.2.content]